Kepala BPS Kabupaten Sumba Barat Daya; Ir. Joke Ratna Christina, M. A. P., membuka Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa 2024 bertempat di Aula Hotel Sinar Tambolaka.
Pendataan potensi desa (PODES) adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang berbagai potensi yang dimiliki oleh suatu desa. Tujuan utama dari pendataan potensi desa adalah untuk mengetahui dan memahami secara komprehensif kondisi dan karakteristik desa, sehingga dapat dirumuskan program pembangunan dan pengembangan desa yang tepat sasaran.
Beberapa hal yang biasanya tercakup dalam pendataan potensi desa antara lain:
1. Potensi sumber daya alam, seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan, hutan, sumber daya air, dll.
2. Potensi sumber daya manusia, seperti jumlah penduduk, tingkat pendidikan, keterampilan, mata pencaharian, dll.
3. Potensi ekonomi, seperti jenis usaha, produk unggulan, pasar, infrastruktur ekonomi, dll.
4. Potensi sosial budaya, seperti adat istiadat, kesenian, kearifan lokal, kelembagaan masyarakat, dll.
5. Potensi kelembagaan dan pemerintahan desa, seperti struktur organisasi, program kerja, anggaran, dll.
6. Potensi sarana dan prasarana, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, fasilitas umum, dll.
Hasil pendataan potensi desa ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengambilan keputusan, serta pengalokasian sumber daya yang dimiliki desa secara optimal. Dengan demikian, pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.