Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024

Dirilis pada 26 April 2024Sensus dan Survey

Kepala BPS Kabupaten Sumba Barat Daya; Ir. Joke Ratna Christina, M. A. P., membuka Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa 2024 bertempat di Aula Hotel Sinar Tambolaka. Pendataan potensi desa (PODES) adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang berbagai potensi yang dimiliki oleh suatu desa. Tujuan utama dari pendataan potensi desa adalah untuk mengetahui dan memahami secara komprehensif kondisi dan karakteristik desa, sehingga dapat dirumuskan program pembangunan dan pengembangan desa yang tepat sasaran.Beberapa hal yang biasanya tercakup dalam pendataan potensi desa antara lain:1. Potensi sumber daya alam, seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan, hutan, sumber daya air, dll.2. Potensi sumber daya manusia, seperti jumlah penduduk, tingkat pendidikan, keterampilan, mata pencaharian, dll.3. Potensi ekonomi, seperti jenis usaha, produk unggulan, pasar, infrastruktur ekonomi, dll.4. Potensi sosial budaya, seperti adat istiadat, kesenian, kearifan lokal, kelembagaan masyarakat, dll.5. Potensi kelembagaan dan pemerintahan desa, seperti struktur organisasi, program kerja, anggaran, dll.6. Potensi sarana dan prasarana, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, fasilitas umum, dll.Hasil pendataan potensi desa ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengambilan keputusan, serta pengalokasian sumber daya yang dimiliki desa secara optimal. Dengan demikian, pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sumba Barat Daya

Kompleks Perkantoran Vertika Poma, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, 87255
e-mail: bps5317@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial