PENDATAAN KELUARGA KHUSUS: TAK ADA YANG TERTINGGAL - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumba Barat Daya

Jika Anda tidak puas dengan pelayanan kami, silahkan laporkan kami melalui pengaduan.bps.go.id dan SP4N-LAPOR. 

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) melalui Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) BPS Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pelayanan Statistik Terpadu hari Senin-Kamis mulai pukul 09.00-15.30; dan hari Jumat pukul 09.30-16.00. Langsung atau dapat melalui email dan WhatsApp 081216880337

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

PENDATAAN KELUARGA KHUSUS: TAK ADA YANG TERTINGGAL

PENDATAAN KELUARGA KHUSUS: TAK ADA YANG TERTINGGAL

PENDATAAN KELUARGA KHUSUS: TAK ADA YANG TERTINGGAL

28 Agustus 2026 | Kegiatan Statistik


TAMBOLAKA, 28 Agustus 2026 |Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan kegiatan Pendataan Keluarga Khusus dalam rangka Sensus Ekonomi 2026. Pendataan ini merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan cakupan data ekonomi nasional dan daerah yang lengkap, akurat, dan tidak ada yang tertinggal. 

Pendataan Keluarga Khusus menyasar unit-unit usaha dan keluarga yang memiliki kegiatan ekonomi namun sulit dijangkau melalui pendataan reguler. Sasaran meliputi keluarga di lembaga pemasyarakatan, panti sosial, asrama, barak, kapal, rumah tangga di kawasan terpencil, serta pelaku usaha mikro dan informal.

Kepala BPS Kabupaten Sumba Barat Daya, Ir. Joke Ratna Christina, M.A.P, menyampaikan bahwa Sensus Ekonomi 2026 bertujuan memotret seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia termasuk usaha kecil, menengah, dan sektor informal. Data yang dihasilkan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi, perencanaan program pemberdayaan UMKM, dan penyediaan indikator strategis hingga tingkat desa dan kelurahan.Beliau menegaskan pentingnya peran petugas lapangan dalam menjaring seluruh potensi ekonomi masyarakat. 

Petugas diharapkan bekerja secara profesional, teliti, dan mengimbau seluruh masyarakat, pimpinan lembaga, dan pelaku usaha yang menjadi sasaran pendataan agar memberikan informasi yang benar dan menerima kedatangan petugas. Semua data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Pelaksanaan Pendataan Keluarga Khusus SE2026 di Kabupaten Sumba Barat Daya berlangsung sampai 31 Agustus 2026 dan menyasar wilayah di 11 kecamatan. Hasil pendataan ini nantinya akan diintegrasikan dengan data Sensus Ekonomi 2026 secara nasional.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumba Barat DayaKompleks Perkantoran Vertikal Poma

Desa Kadipada

Kecamatan Kota Tambolaka

Sumba Barat Daya - NTT Email : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik