Korupsi telah terjadi secara meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kejahatan ini
tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam rangka upaya percepatan sinergi antikorupsi, pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Perpres Stranas PK 2018). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.
RPJMN 2020-2024 juga menyebutkan target meningkatnya nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang dilaksanakan dari tanggal 22 April sampai 22 Mei 2024. Di Sumba Barat Daya sendiri terdapat 5 Blok Sensus yang menjadi lokasi sampling SPAK dan dikerjakan oleh 3 ppl dan 1 pml.
SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi dan pengetahuan tentang antikorupsi.